Bagi seorang Muslim yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, mengetahui cara menghitung zakat penghasilan merupakan bagian penting dalam menunaikan kewajiban harta. Zakat penghasilan dapat berkaitan dengan gaji, honorarium, upah, jasa profesional, maupun penghasilan lain yang diperoleh secara halal.
Dalam konteks Indonesia, Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 menetapkan bahwa penghasilan halal wajib dizakati apabila telah mencapai nisab senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. BAZNAS juga menggunakan ketentuan 85 gram emas dan kadar 2,5% sebagai dasar zakat penghasilan.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan, yang juga sering disebut zakat profesi atau zakat pendapatan, adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau jasa yang halal.
Penghasilan tersebut dapat berasal dari pekerjaan rutin maupun tidak rutin. Contohnya antara lain gaji karyawan, honorarium, upah, jasa profesional, serta pendapatan dari pekerjaan bebas.
Dengan demikian, zakat penghasilan tidak hanya berkaitan dengan pegawai tetap. Seseorang yang bekerja sebagai dokter, konsultan, pengacara, freelancer, pekerja kreatif, atau profesi lainnya juga perlu memperhatikan ketentuan zakat apabila penghasilannya memenuhi syarat.
Berapa Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab adalah batas minimal harta atau penghasilan yang menjadi salah satu syarat wajib zakat.
Menurut ketentuan yang digunakan BAZNAS dan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas.
Untuk tahun 2026, BAZNAS menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar:
- Rp91.681.728 per tahun
- Rp7.640.144 per bulan, apabila pembayaran zakat dilakukan secara bulanan.
Nilai tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026.
Angka rupiah ini dapat berubah pada tahun berikutnya karena nilai nisab mengikuti nilai emas yang menjadi acuannya.
Berapa Persen Zakat Penghasilan?
Kadar zakat penghasilan yang digunakan adalah 2,5%.
Rumus sederhananya:
Zakat penghasilan = 2,5% × penghasilan yang menjadi dasar perhitungan
Misalnya seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 dalam satu bulan dan memenuhi ketentuan nisab bulanan yang digunakan untuk pembayaran zakat secara bulanan.
Maka:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Jadi zakat yang dikeluarkan adalah Rp250.000.
BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat yang menggunakan kadar 2,5% untuk membantu masyarakat melakukan perhitungan.

Contoh Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Misalnya Ahmad memperoleh gaji sebesar Rp12.000.000 per bulan.
Jika menggunakan nisab bulanan BAZNAS tahun 2026 sebesar Rp7.640.144, penghasilan Ahmad telah melewati angka nisab tersebut.
Perhitungannya:
Penghasilan: Rp12.000.000
Kadar zakat: 2,5%
Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000
Dengan demikian, zakat penghasilan yang dihitung secara bulanan adalah Rp300.000 per bulan.
Dalam satu tahun, apabila penghasilan dan kondisi tersebut tetap sama, total zakat yang dikeluarkan mencapai:
Rp300.000 × 12 = Rp3.600.000
Apakah Gaji Harus Dikurangi Kebutuhan Pokok?
Bagian ini perlu diperhatikan karena pembahasan zakat penghasilan memiliki aspek fikih yang tidak selalu dipraktikkan dengan satu metode yang identik.
Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 menjelaskan bahwa penghasilan halal wajib dizakati apabila mencapai nisab dalam satu tahun dan menyebut penghasilan bersih dalam ketentuan pengumpulan tahunan. MUI juga menjelaskan bahwa persoalan perhitungan dengan atau tanpa biaya hidup memiliki ruang fleksibilitas sesuai kearifan lokal.
Karena itu, bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepastian metode perhitungan sesuai lembaga atau otoritas zakat yang diikuti, sebaiknya mengikuti panduan amil zakat resmi setempat. Panti Asuhan Terdekat Yamsi Tuban
Apakah Zakat Harus Dibayar Setiap Bulan?
Tidak semua orang harus memahami pembayaran bulanan sebagai satu-satunya cara.
Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 menyebutkan bahwa zakat penghasilan dapat dikeluarkan ketika menerima penghasilan jika sudah mencapai nisab. Jika penerimaan belum mencapai nisab, penghasilan dapat dikumpulkan selama satu tahun dan zakat dikeluarkan apabila penghasilan bersihnya telah mencapai nisab.
BAZNAS dalam praktiknya juga menyediakan pendekatan pembayaran bulanan dengan menggunakan nisab bulanan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menyisihkan zakat ketika menerima penghasilan.
Siapa yang Perlu Menghitung Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan relevan bagi Muslim yang memperoleh pendapatan halal dari berbagai bentuk pekerjaan.
Beberapa contohnya adalah:
- Pegawai negeri atau swasta
- Karyawan perusahaan
- Pengusaha dengan penghasilan dari jasa
- Dokter
- Konsultan
- Pengacara
- Freelancer
- Pekerja kreatif
- Tenaga profesional
- Pekerja dengan sistem honorarium
Jenis pekerjaan bukan satu-satunya faktor penentu. Yang perlu diperhatikan adalah sumber penghasilan, jumlah penghasilan, serta apakah telah memenuhi nisab dan ketentuan zakat.
Mengapa Perhitungan Zakat Perlu Dilakukan dengan Benar?
Menghitung zakat bukan sekadar mencari angka 2,5%. Ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan, mulai dari sumber penghasilan, nisab, periode penghitungan, hingga metode pembayaran.
Kesalahan yang sering terjadi adalah langsung mengalikan penghasilan dengan 2,5% tanpa terlebih dahulu memastikan apakah penghasilan telah memenuhi nisab.
Karena itu, langkah paling aman adalah mengetahui nisab yang berlaku pada tahun berjalan, mencatat seluruh penghasilan, kemudian menentukan metode pembayaran yang sesuai.
Baca Juga : Mari Dukung Pembangunan Panti Asuhan YAMSI Sekarang
Kesimpulan
Cara menghitung zakat penghasilan pada dasarnya dapat dilakukan dengan memahami tiga hal utama: nisab, kadar zakat, dan dasar penghasilan yang digunakan.
Untuk 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar 85 gram emas atau Rp91.681.728 per tahun dan Rp7.640.144 per bulan untuk pembayaran bulanan, dengan kadar zakat 2,5%.
Jika masih ragu mengenai metode perhitungan, gunakan kalkulator zakat dari lembaga zakat resmi atau konsultasikan kepada amil zakat yang kompeten.
Mari berdonasi, sebarkan informasinya, dan ajak lebih banyak orang untuk ikut mengambil bagian dalam kebaikan.
YAMSI Tuban – Bersama Menebar Kebaikan, Menguatkan Kepedulian, dan Membangun Masa Depan. DONASI SEKARANG






